Resume
materi : 24
Tema :
Poin Buku Pada Kenaikan Pangkat PNS
Pemateri : Imron Rosidi
Moderator : Dail Ma’ruf
Gelombang : 22
Penulis : Eulis Anggunsari, S.Pd.
Pengembangan
terhadap profesi yang digeluti, sepatutnya memang terus dilakukan. Pun begitu
bagi pengembangan guru, agar mendapatkan angka kredit/poin untuk kenaikan
pangkat, khususnya bagi PNS, maka perlu adanya Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB). Buku termasuk sebagai penyumbang poin dalam kenaikan pangkat PNS. Wah,
selaras dengan kegiatan belajar menulis bersama PGRI asuhan Om Jay ini, belajar
menulis buku, yang mudah-mudahan dapat bermanfaat, salah satunya bagi kenaikan
pangkat melalui buku. Yuk, simak penjelasan narasumber.
Pertemuan
ke 24, ditemani oleh moderator Bapak Dail Ma’ruf yang memandu kegiatan dari
awal hingga akhir pertemuan. Moderator menyapa peserta dan mengenalkan narasumber.
Narasumber pertemuan ini adalah Bapak Dr Imron Rosidi M.Pd, lahir di Surabaya,
10 Juni 1966. Beliau adalah kepala sekolah di SMAN 1 Bangil dan sebagai salah
satu tim penilai angka kredit pusat untuk kenaikan pangkat IV c sampai IV e dan
ketua tim penilai angka kredit di Provinsi Jawa Timur. Beliau aktif dalam
menyumbangkan buku dalam memajukan literasi, seperti buku–buku pelajaran SMP
dan SMA, artikel, dan jurnal ilmiah. Berselancarlah pada profil Bapak Imron
berikut ini: http://guru-umarbakri.blogspot.com
Menulis
buku, maka lihat apa yang terjadi, “naik pangkat”!
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan (PKB) terdiri atas:
1. Pengembangan
diri
Jenis
pengembangan diri, yakni melalui MGMP atau KKG dan diklat fungsional.
2. Publikasi
ilmiah
Dalam
hal ini, PKB dilaksanakan dengan membuat buku-buku ilmiah. Buku publikasi
ilmiah yang dapat meningkatkan poin pada kenaikan pangkat PNS (Permenpan
No. PER/16/M.PAN-RB/11/2009), yaitu:
a.
Buku hasil penelitian
b.
Buku pelajaran
c.
Buku pengayaan
d.
Buku pedoman guru
3. Karya
inovatif
Buku
karya inovatif yang dapat meningkatkan poin pada kenaikan PNS, yaitu:
a.
Buku kumpulan puisi
b.
Buku kumpulan cerpen
c. Buku
novel
Itulah
kriteria dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang akan membantu
dalam kenaikan pangkat. Siapkan diri untuk membuat buku!
Unsur
PKB untuk kenaikan pangkat pengembangan diri wajib dipenuhi untuk golongan III
b sampai IV e. Sedangkan untuk publikasi ilmiah dari III b sampai III d bebas
karya publikasi ilmiah dan karya inovatif sesuai dengan buku IV. Sedangkan dari
golongan III d ke IV a wajib melakukan penelitian minimal satu dan kriteria 50%
karya inovatif. Untuk gambaran jelas dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Bagaimana
buku-buku tersebut dinilai, berikut ketentuannya:
1. Syarat
buku publikasi ilmiah yang akan dinilai
a.
Buku hasil penelitian yang akan dinilai
adalah mengubah laporan penelitian dalam bentuk buku.
b.
Buku pelajaran yang akan dinilai adalah
buku dengan ISBN lengkap misalnya buku kelas 1 SD – 3 SD, buku kelas 4 SD – 6
SD, kelas VII SMP– IX SMP dan kelas X SMA – XII SMA.
c.
Buku pengayaan yang akan dinilai adalah
buku–buku terjemahan, modul, dan diktat.
ü
Karya terjemahan memiliki angka kredit 1
ü
Modul dan diktat memiliki angka kredit
0,5
ü
Buku pendidikan memiliki angka kredit
1,5
d.
Buku pedoman guru memiliki angka kredit
1,5
2. Syarat
buku karya inovatif yang dinilai
3. Angka
kredit buku publikasi ilmiah
Bagaimana
mengubah laporan penelitian menjadi buku ISBN, yang juga mempengaruhi poin pada
kenaikan pangkat, simak penjelasan melalui table berikut:
Demikian
uraian yang disampaikan narasumber pada pertemuan ini, yang menambah wawasan,
khususnya untuk PNS dalam meningkatkan dan mengembangkan keprofesiannya. Lakukan
yang terbaik, jujur, dan penuh tanggung jawab, sebab kenaikan pangkat adalah
bonus dari kerja keras.
“Menulislah
untuk poin terbaikmu!”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar